Powered By Blogger

Senin, 23 Mei 2011

Pengertian

Eutanasia berasal dari kata yunani Euthanathos. Eu = baik, tanpa penderitaan sedang tanathos = mati. Dengan demikian, eutanasia dapat diartikan mati dengan baik tanpa penderitaan. Ada yang menerjemahkannya sebagai mati cepat tanpa derita.
Belanda, salah satu negara di Eropa yang maju dalam pengetahuan hukum kesehatan mendefinisikan eutanasia sesuai dengan rumusan yang dibuat oleh Euthanasia Study Grup dari KNMG (Ikatan Dokter Belanda) :
``Eutanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini di lakukam untuk kepentingan pasien sendiri.``


Konsep Tentang Kematian

Perkembangan eutanasia tidak terlepas adari perkembangan konsep tentang kematian. Usaha manusia untuk memperpanjang kehidupan dan menghindari kematian dengan mempergunakan kemajuan iptek kedokteran telah membawa masalah baru dalam eutanasia, terutama berkenaan dengan penentuan kapan seseorang dinyatakan telah mati.

Beberapa konsep tentang mati yang dikenal adalah :
1. Mati sebagai berhentinya darah mengalir
2. Mati sebagai saat terlepasnya nyawa dari tubuh
3. Hilangnya kemampuan tubuh secara permanen
4. Hilangnya manusia secara permanen untuk kembali sadar dan melakukan interaksi sosial.

Konsep mati dari berhentinya darah mengalir seperti di anut selama ini dan yang juga di atur dalam PP.18 Tahun 1981 menyatakan bahwa mati adalah berhentinya fungsi jantung dan paru, tidak bisa dipergunakan lagi karena teknlogi resusitasi telah memungkinkan jantung dan paru yang semua terhenti, kini dapat di pacu untuk berdenyut kembali dan paro dapat di pompa untuk berkembang kempis kembali.

Konsep mati terlepasnya roh dari tubuh sering menimbulkan keraguan karena misalnya pada tindakan resusitasi yang berhasil, keadaan demikian menimbulkan kesan seakan-akan nyawa dapat ditarik kembali.

Mengenai konsep mati, dari hilangnya kembali kemampuan tubuh scara permanen untuk menjalankan fungsinya secara terpadu, juga dipertanyakan karena organ berfungsi sendiri-sendiri tanpa terkendali karena otak telah mati. Untuk kepentingan transplantasi konsep ini menguntungkan, tetapi secara moral tidak dapat diterima karena kenyataannya organ-organ masih berfungsi meskipun tidak terpadu lagi.

Penentuan saat mati ini juga dibahas dan ditetapkan dalam World Medical Asembly tahun 1968 yang dikenal denagn Deklarasi Sydney. Disini dinyatakan bahwa penentuan saat kematian di kebanyakan negara merupakan tanggung jawab sah dokter. Dokter dapat menentukan seseorang sudah mati dengan menggunakan kriteria yang lazim tanpa bantuan alat khusus, yang telah diketahui oleh semua dokter.

Jika penentuan saat mati berhubungan dengan kepentingan transplantasi organ, keputusan saat mati harus dilakukan oleh2 dokter atau lebih, dan doktet yang menentukan saat mati itu tidak boleh ada kaitannya langsung dengan pelaksanaan transplantasi tersebut.


Jenis Eutanasia

Eutanasia bisa ditinjau dari beberapa sudut.
Dilihat dari cara dilaksanakan, eutanasia dapat dibedakan atas :
1. Eutanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia.
2. Eutanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan secara medik melalui intervensi aktif seorang dokter dengan tujuan untuk mengakhiri hidup manusia.

Ditinjau dari permintaan, eutanasia dibedakan atas :
1. Eutanasia Voluntir atau eutanasia sukarela (atas permintaan pasien)
Eutanasia atas permintaan pasien adalah eutanasia yang dilakukan atas permintaan pasien secara sadar dan diminta berulang-ulang
2. Eutanasia Involuntir (tidak atas permintaan pasien)
Eutanasia tidak atas permintaan pasien adalah eutanasia yang dilakukan pada pasien yang (sudah) tidak sadar, dan biasanya keluarga pasien yang meminta.


Eutanasia dan Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum pidana mengatur seseorang dapt dipidana atau dihukum jika ia menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja ataupun karena kurang hato-hati. Ketentuan pelanggaran pidana yang berkaitan langsung dengan eutanasia aktif terdapat pada pasal 344 KUHP.

• Pasal 344 KUHP
Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain tanpa dipidana atau dihukum jika dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Ketentuan ini harus diingat kalangan kedokteran sebab walaupun terdapat beberapa alasan kuat untuk membantu pasien/keluarga pasien mengakhiri hidup atau memperpendek hidup pasien, ancaman hukuman ini harus dihadapinya.

• Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan iwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun.

• Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan direncakan oleh lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

• Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Selanjutnya, di bawah ini di kemukakan sebuah ketentuan hukum yang mengingtakan kalngan kesehatan untuk berhati-hati mengahadapi kasus eutanasia.

• Pasal 345 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal ini mengingatkan dokter untuk, jangankan melakukan eutanasia, menolong atau memberi harapan ke arah perbuatan itu saja pun sudah mendapat ancaman pidana.

Referensi
Etika kedokteran & hukum kesehatan / M. Jusuf Hanafiah & Amri Amir,-Ed.4.- jakarta : EGC, 2008

1 komentar: